Tutup Buku-Ganti Nomenklatur Dalih Kemendiktisaintek Tak Rapel Tukin Dosen sejak 2020, ADAKSI: Alasan!

Tutup Buku-Ganti Nomenklatur Dalih Kemendiktisaintek Tak Rapel Tukin Dosen sejak 2020, ADAKSI: Alasan!

Adaksi menilai tukin tak dicairkan lantaran perubahan Nomenklatur hingga tutup buku anggaran hanya akal-akalan Kemendiktisaintek-Disway.id/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menanggapi pernyataan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menegaskan bahwa tukin Dosen ASN pada 2020 hingga 2024 tidak dicairkan.

Di mana, menurut Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M Simatupang, tukin dosen periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan lantaran sudah adanya pergantian nomenklatur dan 'tutup buku' anggaran.

BACA JUGA:Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!

BACA JUGA:Dosen ASN Kemdiktisaintek Ngeluh Gaji di Bawah UMR, Sampai Ada yang Mau Bunuh Diri

Sedangkan ketika periode berjalan, pihak kementerian tidak mengajukan penganggaran terkait tukin dosen ini.

Menanggapi hal ini, Pembina ADAKSI Sekaligus Koordinator Pejuang Tukin Fatimah menegaskan bahwa hal ini tidak benar.

"Sepanjang peraturan nggak dicabut, maka masih berhak. Yang sekarang ini, mereka masih pakai peraturan yang lama karena belum ada terbit baru," terang Fatimah ditemui saat demo di Silang Monas, Jakarta, 3 Februari 2025.

Sehingga kebijakan mengenai tukin dosen ini bisa terus berjalan meski terjadi perubahan nomenklatur.

"Jadi tukin dosen ini terus jalan, hak kita ini. Itu hanya alasan: perubahan nomenklatur, tutup buku, nggak ada," tandasnya.

BACA JUGA:Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang, Lucas Donny Setijadji: Hati-hati dengan RUU Minerba

BACA JUGA:Anggaran Tukin Dosen Rp 2.5 T Disetujui, Kemendiktisaintek: Pancairan Tunggu Kepres

Demikian itulah pihaknya masih tetap menuntut pencairan tukin meski telah dijelaskan duduk perkara versi Kemendiktisaintek.

"Kalau ada iktikad baik dikembayarkan, caranya banyak. Banyak sekali cara untuk membayarkan. Kalau memang ada itikad membayarkannya."

Terlebih, Koordinator Nasional ADAKSI Anggun Gunawan menyebut salah satu kasus serupa pernah terjadi di Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads