Nusron Jelaskan Asal Usul Rumah yang Jadi Korban Salah Gusur Cluster Setia Mekar Residence 2

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan kronologi konflik lahan yang berujung pada terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi-Disway.id/Dimas Rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan kronologi konflik lahan yang berujung pada terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Nusron melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa, meliputi Cluster Setia Mekar Residence 2 dan rumah serta bangunan di dekatnya yang telah dibangun.
BACA JUGA:Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat
"Jadi ini masalah bermula dari sini, tahun 1973 ada orang di kawasan sini namanya Juju, mempunyai tanah luasnya 3,6 hektare," ungkap Nusron.
Selain itu, pada tahun 1976, Juju mengalihkan 3,6 hektar tanah kepada Abdul Hamid melalui Akta Jual Beli (AJB).
Setelah perolehan tanah tersebut, Abdul Hamid, yang sekarang sudah meninggal, memilih untuk tidak langsung mengubah nama tanah tersebut.
"Kemudian Juju ini entah kenapa enggak ngerti, karena nakal, enam tahun kemudian tepatnya 1982 tanah itu dijual lagi kepada orang lain, namanya Kayad," jelas dia.
Setelah tindakan Kayat, 3,6 hektar tanah yang diwakili oleh AJB segera dibagi menjadi empat SHM.
"Langsung disertifikatkan menjadi empat sektifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707," ucap Nusron.
Abdul Hamid, yang sekarang sudah meninggal, memiliki seorang putri bernama Mimi Jamilah, yang merupakan orang yang menempuh jalur hukum atas tanah tersebut hingga meraih kemenangan di Mahkamah Agung.
"Beliau ini yang ada di sini (korban eksekusi lahan) menempati kawasan rumah yang sertifikatnya dulu masuk kategori M706, dalam perjalanan Pak Abdul Hamid wafat punya anak. Namanya Mimi Jamilah, menggugat ke PN sampai ke MA menang," terangnya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Beberkan Dua Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Bekasi, Nusron: PT CL dan MAN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: