DPRD Bekasi Sahkan Tiga Perda Baru
DPRD Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Perda baru dan melakukan perubahan pada Program Propemperda Tahun 2025.-DPRD Kota Bekasi -
BEKASI, DISWAY.ID - Pasca sidang paripurna yang diadakan pada awal bulan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru dan melakukan perubahan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Tiga Perda Baru yang Disahkan tersebut yaut Perda tentang Bangunan Gedung, Perda tentang Pengelolaan Tanah dan Kawasan Terindikasi Terlantar, dan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan harapannya agar fungsi legislasi dapat berjalan optimal di tahun 2025.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Obat Kadarluarsa, DPRD Kota Bekasi Dorong Digitaliasi Sistem Peredaran Obat
BACA JUGA:Dorong Optimalisasi, DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Bersama OPD
“Dengan banyaknya Perda inisiatif dan dua Perda yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, kami berharap dapat mendukung program pembangunan Kota Bekasi untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Sardi juga menegaskan bahwa perubahan Propemperda 2025 bertujuan untuk memastikan kebijakan yang disusun semakin relevan dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus menyusun regulasi yang pro-rakyat dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
BACA JUGA:Warga Bekasi Merapat, Wali Kota Tri Adhianto Bakal Open House di Hari Raya Idulfitri 1447H
BACA JUGA:Perkuat sinergi, DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Polda Metro Jaya
Dengan adanya perdaini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan standar keamanan dalam pembangunan gedung, mengurangi risiko bencana, dan mendorong pembangunan yang ramah lingkungan.
Masyarakat juga dapat Mencegah tanah terlantar dan mendorong pemanfaatan lahan secara optimal untuk kepentingan publik.
Perda ini juga memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, termasuk rehabilitasi korban dan penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
