bannerdiswayaward

KPK Ingatkan kepada Guru Bahwa Hadiah dari Orang Tua Murid itu Gratifikasi bukan Rezeki

KPK Ingatkan kepada Guru Bahwa Hadiah dari Orang Tua Murid itu Gratifikasi bukan Rezeki

KPK Ingatkan kepada Guru Bahwa Hadiah dari Orang Tua Murid itu Gratifikasi bukan Rezeki-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan bahwa penerimaa hadiah dari orang tua murid saat kepada guru merupakan bentuk gratifikasi, bukan rezeki.

Hal ini diungkapkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025.

BACA JUGA:Ini Cara KPK Kurangi Praktik Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan

BACA JUGA:KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Penyitaan, Batik Hingga Logam Mulia

"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, kalau kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non. formal," ujar Wawan di Gedung Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa persoalan itu bukan hanya tanggung jawab KPK saja, tetapi seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.

"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk didalanya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan pertama adalah di keluarga. Mangkannya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana," tutur Wawan.

BACA JUGA:4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Kasus CPO, MA: Hormati Proses Hukum

BACA JUGA:Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Gratifikasi Rp60 Miliar

Dalam kesempatan ini hadir pula Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta Dina Himawati mengklaim pihaknya turut berperan dalam mensosialisasikan masalah penerimaan gratifikasi tersebut.  

Satu diantaranya banyak cara dilakukan dengan menunjukan beberapa ASN untuk memaparkan materi tentang pencegahan korupsi.

"Dan terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan untuk melaporkan kepada unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK," jelasnya,

Dalam survey yang dilakukan KPK pada 22 Agustus-30 September 2024 lalu, ditemukan sebanyak 30 persen guru-dosen dan 18 persen kepala sekolah-rektor masih menganggap pemerian hadian dari siswa atau wali murid adalah suatu hal yang wajar diterima.

BACA JUGA:KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi saat Lebaran 2025, Dengan Nilai Total Rp341Juta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads