6 WNI Nyaris Terjerat Hukum Saudi karena Diduga Jual Beli Dam Haji Ilegal

6 WNI Nyaris Terjerat Hukum Saudi karena Diduga Jual Beli Dam Haji Ilegal

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B Ambary dalam konferensi pers di Makkah, Senin, 19 Mei 2025.-Media Center Haji 2025-

MAKKAH, DISWAY - Enam Warga Negara Indonesia (WNI) sempat ditahan aparat Arab Saudi karena diduga terlibat praktik jual beli dam atau hadyu secara ilegal. 

Mereka merupakan dua mahasiswa dan empat mukimin di Madinah. Meski kini telah dibebaskan, kasus tersebut tentu menjadi peringatan serius bagi WNI untuk mematuhi aturan haji yang berlaku di negara tersebut.

BACA JUGA:Sudah Masuk Tanah Haram, Jamaah Haji Lansia Diimbau Salat di Hotel: Pahala Tetap 100 Ribu Kali Lipat

"Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah," kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B Ambary di Makkah, Senin, 19 Mei 2025.

Pihak KJRI sudah bertemu dengan enam orang itu. Mereka ditangkap karena diduga terlibat promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal.

BACA JUGA:Gangguan Kesehatan Jamaah Haji Bukan Azab, Ulama dan Dokter Minta Publik Berhenti Stigmatisasi

"Tuduhan yang diberikan kepada mereka adalah melaksanakan jual beli dam atau di sini disebutnya hadyu," ucapnya.

Mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang yang diduga terkait dam. Sementara, empat WNI lain ditangkap karena diduga mempromosikan dam secara ilegal.

BACA JUGA:Dehidrasi dan Kelelahan Picu Lonjakan Penyakit Kronis Jamaah Haji, Ini Imbauan Medisnya

"Kemudian empat orang mukimin mereka pada saat ada pemeriksaan di apartemen mereka didapati oleh aparat menyimpan foto-foto penyembelihan foto-foto promosi dam tapi itu mereka bilang (foto) tahun lalu," ujarnya.

Kini, keenam WNI itu sudah dibebaskan. Untungnya, kata Yusron, pembebasan itu dilakukan karena bukti belum mencukupi.

BACA JUGA:1.167 Jamaah Haji Indonesia Kena ISPA, Ini Imbauan Tim Kesehatan PPIH!

"Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujarnya.

Ya, pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran dam secara resmi. Yusron berharap jamaah haji Indonesia mengikuti aturan Saudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads