Saat Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Kini Jadi Tersangka Bersama 3 Nama Terkait Chromebook Rp9,9 T

Saat Konsultan Stafsus Nadiem Dijemput Paksa, Kini Jadi Tersangka Bersama 3 Nama Terkait Chromebook Rp9,9 T

Kejagung Bertindak! Ibrahim Arief Dijemput Paksa dalam Kasus Korupsi Chromebook-Disway/Candra Pratama-

Namun belakangan, tepatnya pada malam harinya, Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lain.

Ketiganya, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan (saat ini berstatus buron/DPO).

BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Mafia Beras, Bareskrim: Proses Pemeriksaan!

“Ibrahim ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi jantungnya. Sementara dua tersangka lain ditahan di Rutan Kejagung,” ujar Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Selasa malam.

Google, GOTO, dan Aroma Konflik Kepentingan

Salah satu benang merah yang sedang disisir Kejagung adalah dugaan konflik kepentingan antara proyek digitalisasi pendidikan dengan investasi Google di Gojek yang saat itu masih dipimpin oleh Nadiem.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan penyidik mendalami apakah ada pengaruh investasi Google terhadap keputusan pengadaan Chromebook, yang memakai sistem operasi milik raksasa teknologi asal AS itu.

“Nah, ini yang mau kami konfirmasi. Apakah investasi itu ada kaitannya dengan pengadaan ini. Kami dalami semua dokumen dan saksi terkait,” jelas Harli.


Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Mantan Anak Buah Nadiem Makarim-Disway.id/Candra Pratama-

BACA JUGA:'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN

Seperti diketahui, pada 2019, Google menyuntikkan dana sekitar Rp14 triliun ke Gojek dalam putaran pendanaan seri F.

Tak lama kemudian, pada 2020, kebijakan pengadaan laptop diubah dari berbasis Windows menjadi Chromebook. Padahal, kajian awal dari Kemendikbud justru merekomendasikan sistem operasi Windows.

Rapat penting digelar pada 6 Mei 2020, dipimpin langsung oleh Nadiem, dan disebut sebagai titik balik dari perubahan arah pengadaan.

Meskipun sudah menetapkan empat tersangka, Kejagung belum menyentuh nama besar seperti Nadiem Makarim. Namun, Dirdik Jampidsus memberi sinyal.

“Sabar ya... Kita bicara hukum, bicara alat bukti. Kalau dua alat bukti cukup, siapapun bisa jadi tersangka,” tegas Qohar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads