Menteri Nusron Warning Masyarakat Adat: Tanah Ulayat Bisa Dicaplok Kalau Tak Segera Didaftarkan
Peringatan keras disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada masyarakat hukum adat.--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Peringatan keras disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada masyarakat hukum adat.
Ia menegaskan pentingnya segera mendaftarkan tanah ulayat, demi mencegah konflik dan pencaplokan lahan oleh pihak luar.
Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga kemudian terjadi konflik,” tegas Nusron dalam arahannya.
BACA JUGA:Menteri Nusron Heran Ada Pulau Dijual di Situs Online: Pemerintah Tak Pernah Menjualnya
Menurut Nusron, kasus konflik agraria karena tanah adat tak terdata secara resmi sudah banyak terjadi di berbagai provinsi.
Banyak masyarakat adat akhirnya kesulitan bahkan hanya untuk menanam komoditas seperti sawit karena lahan mereka tak diakui secara hukum.
“Di beberapa daerah, tanah adat hilang karena dulu tidak ada kesadaran mendaftarkan. Sekarang masyarakatnya mau tanam sawit saja sulit karena tidak ada lahan,” katanya.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid
Pendaftaran tanah ulayat, jelas Nusron, bukan sekadar urusan administrasi.
Namun juga menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat. Untuk itu, kekompakan kelembagaan adat menjadi faktor kunci.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun yang bisa mengklaim, memiliki, atau menyertipikasi tanpa persetujuan kelembagaan adat,” tuturnya.
BACA JUGA:Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah
Bahkan, dalam proses sertifikasi, setiap anggota komunitas adat harus dilibatkan secara menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
