bannerdiswayaward

Jejak Karier Nadiem Makarim: Dari Startup ke Menteri Kabinet, Berujung Kasus Korupsi Chromebook

Jejak Karier Nadiem Makarim: Dari Startup ke Menteri Kabinet, Berujung Kasus Korupsi Chromebook

Perjalanan Nadiem Makarim: Dari Pengusaha, Menteri, Hingga Jadi Tersangka Korupsi Chromebook-disway.id/Candra Pratama-

Kemudian tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. 

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

BACA JUGA:Kupas Tuntas Soal Ancaman Grey Zone di Laut Cina Selatan Lewat Beberapa Teori

BACA JUGA:Soal Penerapan Darurat Militer di Indonesia, Dudung Abdurrachman: Belum, Masih Terlalu Jauh

Ketentuan yang Dilanggar

1. Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021

2. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. 

3. Peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980 triliun yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," masih kata Nurcahyo.

Nadim disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHB. 

BACA JUGA:Puan Kumpulkan Pimpinan Fraksi, Bahas Transformasi DPR

BACA JUGA:Wapres Gibran Digugat soal Ijazah SMA, Ini Bedanya Jebolan Pendidikan Secondary School dan High School di Negara Lain

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.

Kejagung mulai menyidik hingga ditetapkan tersangka

20 Mei 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads