Aturan Baru TKDN Resmi Berlaku: Sertifikasi Lebih Mudah, Investor Asing Dapat Bonus 25 Persen!
Kunjungan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita ke Apple Developer Academy di Bali-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan aturan baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku industri di Indonesia.
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) ini mulai berlaku efektif sejak 11 September 2025, menggantikan regulasi lama yang dinilai sudah usang dan kurang adaptif dengan dinamika ekonomi global.
BACA JUGA:500 Calon Pekerja Migran Indonesia Tertunda Berangkat ke Inggris, KBRI London Jadi Sorotan
Aturan baru ini disebut hadir sebagai respons atas keluhan pelaku usaha yang selama ini merasa proses sertifikasi TKDN terlalu rumit dan memakan waktu.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk memperkuat daya saing industri nasional sambil tetap menjaga komitmen penggunaan komponen lokal.
"Regulasi lama sudah berjalan belasan tahun dan tidak lagi relevan. Kami ingin mempermudah investor, termasuk asing, untuk berinvestasi di Indonesia tanpa mengorbankan kepentingan nasional," ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta.
Salah satu poin menarik dari Permenperin 35/2025 adalah pemberian insentif bagi investor asing. Jika perusahaan merekrut tenaga kerja lokal dalam jumlah signifikan, mereka otomatis mendapatkan nilai TKDN sebesar 25 Persen.
BACA JUGA:Pelindo Bangun Sumur Bor, Ratusan Warga Pamekasan Terbantu Air Bersih
Hal ini diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja baru dan transfer teknologi ke Indonesia. Selain itu, proses sertifikasi kini lebih sederhana, dengan pengurangan birokrasi dan integrasi sistem digital untuk verifikasi komponen dalam negeri.
Dampaknya terhadap ekonomi nasional diprediksi positif. Para analis memperkirakan aturan ini akan menarik lebih banyak investasi di sektor manufaktur, teknologi, dan otomotif, yang selama ini bergantung pada impor.

Suasana pabrik mobil di kawasan OVNI.-ist-
Namun, Agus menepis isu bahwa kebijakan ini dipengaruhi tekanan eksternal, seperti dari Presiden AS Donald Trump, yang sering mengkritik kebijakan proteksionis negara lain. "Ini murni untuk kepentingan Indonesia, menjawab dinamika zaman bagi pelaku industri," tegasnya.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan Tenda Darurat untuk Belajar Pasca Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Saat KBM
Dengan pelonggaran ini, Kemenperin berharap TKDN tidak lagi menjadi hambatan, melainkan katalisator pertumbuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: