Payung Hukum Bagi Jemaah Umrah Mandiri Diatur Kemenhaj, DPR: Supaya Tahu Siapa yang Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa praktik umrah mandiri sudah berlangsung di masyarakat dan kini perlu payung hukum.-Fajar Ilman/Disway.id-
BACA JUGA:Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Ingatkan Risikonya
BACA JUGA:Umrah Mandiri Kini Legal, Ini 5 Syarat Wajib di UU Nomor 14 Tahun 2025
Kuota Haji Indonesia 2026 Masih 211.000
Sementara itu, mengenai kuota haji 2026, Marwan menyebut Indonesia akan tetap mendapatkan alokasi sebanyak 221.000 jemaah sebagaimana keputusan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Kuota haji ya tadi sudah kita sebutkan, sudah diumumkan oleh pihak Saudi, sebagaimana keputusan OKI bahwa keterwakilan umat Muslim, kita mendapatkan 221.000 jemaah. 221.000 jemaah ini tetap sebagaimana ketentuan undang-undang, 8% untuk haji khusus sekitar 17.000-an, kemudian untuk haji reguler 92%, sekitar 203.000 jemaah. Jadi tetap, kecuali kita nanti dapat tambahan, belum, belum dapat tambahan," jelas Marwan.
Ia menambahkan, upaya lobi untuk penambahan kuota masih menunggu hasil pembicaraan antara pemerintah Indonesia dan pihak Arab Saudi.
"Nanti kita tunggu Pak Dahnil melobi pihak Saudi supaya dapat tambahan. Tapi agak keberatan nanti BPKH, uangnya cukup nggak gitu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: