Dampak Fiskal Bisa Capai Rp 26,4 Triliun, Ekonom INDEF Soroti Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

Dampak Fiskal Bisa Capai Rp 26,4 Triliun, Ekonom INDEF Soroti Gugatan CMNP ke Hary Tanoe

Ekonom INDEF: Kasus CMNP vs Hary Tanoe Bisa Jadi Momentum Transparansi Pajak Korporasi---Dok. Istimewa

BACA JUGA:Sri Mulyani Bertemu IMF, Ekonom INDEF Tetap Soroti Lemahnya Kebijakan untuk Investasi dan Ekspor

Dorongan untuk Pemerintah dan Otoritas Keuangan

Lebih lanjut, Ariyo menyarankan agar pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, ikut memantau perkembangan kasus ini. Ia menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perlu mengawasi potensi penerimaan negara yang mungkin muncul jika gugatan tersebut dimenangkan oleh CMNP.

“Sengketa dengan nilai besar seperti ini membawa implikasi fiskal yang material dan bisa berdampak terhadap reputasi pasar modal. Pemantauan awal penting dilakukan untuk memperkirakan dampak anggaran,” ungkapnya.

Selain Kemenkeu, Ariyo juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga antara DJP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memastikan keterbukaan informasi publik terkait sengketa yang melibatkan perusahaan terbuka tersebut.

Latar Belakang Gugatan

Dalam gugatannya, CMNP menilai NCD yang diterima dari Hary Tanoe tidak sah dan tidak bisa dicairkan, sehingga menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang mencapai Rp 119,8 triliun. Proses hukum ini kini menjadi perhatian publik karena berpotensi menciptakan efek domino terhadap dunia investasi dan fiskal nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads