Menkeu Purbaya Hidupkan Kembali Wacana Redenominasi Rupiah: Rp1.000 Jadi Rp1, Nilai Tak Berubah
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menghidupkan wacana lama: redenominasi rupiah.
Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan nominal mata uang Indonesia, misalnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tanpa mengubah nilai atau daya belinya.
BACA JUGA:Bersama Menko PM, PNM Hadirkan Rumah Inklusif untuk Wujudkan Kemandirian Disabilitas di Kebumen
BACA JUGA:Begini Kabar Terbaru NF Usai Jalani Operasi, Remaja Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Langkah awal redenominasi sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Target penyelesaian RUU ini adalah tahun 2026 atau 2027.
BACA JUGA:Polisi Dalami Keterlibatan ABH di Insiden Ledakan SMAN 72 Jakarta
BACA JUGA:Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal di Rumah Kawasan Elite Sukapura
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis PMK 70/2025, dikutip pada Sabtu 8 November 2025.
Sementara itu, penanggung jawab penyusunan RUU ini diketahui adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Menurut Kemenkeu, redenominasi penting dilakukan demi:
1. Efisiensi dan penyederhanaan sistem keuangan nasional,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
