Motif Penipuan Doni Salmanan Akhirnya Terkuak, Polisi Ungkap 2 Hal Tak Terduga
Motif Penipuan Doni Salmanan Akhirnya Terungkap--PMJ News
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: