Kemenaker Rilis Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi Indonesia, Warganet: Saya di Jakarta Masih UMP Lama

Kemenaker Rilis Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi Indonesia, Warganet: Saya di Jakarta Masih UMP Lama

Yuk, bisa, yuk! Cari rezeki dan berusaha dengan mengamalkan amalan yang di hari Jumat ini-Geralt-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID - Isu penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa daerah sempat terjadi distraksi, karena penetapan angkanya terlalu kecil.

Hal inilah yang membuat para buruh akhirnya turun ke jalanan untuk mendapatkan haknya agar lebih besar dan layak.

Salah satunya adalah demo buruh besar-besar terjadi di Jakarta, di mana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus merevisi angka yang sejatinya sudah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Putri KW Kalah, Indonesia Tertinggal 1-0 dari Thailand

Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta pada 19 November 2021 lalu naik sebesar 0,85% atay hanya Rp 35 ribu.

Namun kemudian pada 16 Desember 2021 Anies merevisinya dengan Kepgub DKI Jakarta 1395/2021 tentang UMP Jakarta 2022, sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik menjadi 5,1% atau sebesar Rp 225 ribu.

Alhasil, UMP 2022 di DKI Jakarta saat ini adalah Rp 4,641,854,00.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberi pernyataan bahwa rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah sebesar 1,09%.

BACA JUGA:Banjir Rob Rendam Teluk Betung Barat, Aktivitas Warga Lumpuh

Nilai tersebut tidak mutlak, melainkan rata-rata dari seluruh provinsi di Indonesia. 

Dengan demikian, bisa jadi ada yang lebih besar, namun ada juga yang lebih kecil.

Instagram Kemenaker Rilis Daftar UMP 2022 di 34 Provinsi

Melalui akun Instagram resminya, Kemenaker merilis daftar 34 Provinsi di Indonesia sesuai dengan UMP 2022 yang telah disepakati.

Dalam unggahannya, UMP 2022 ini berlaku untuk di seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: