Indra Kenz Kepergok Hilangkan Barang Bukti, Polisi: Sudah Ada yang Ngajarin Tuh!
Polisi Bongkar Aib Indra Kenz---PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz) kabarnya kepergok hilangkan barang bukti.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pada Kamis 17 Maret 2022.
"Dia (Indra Kenz) menghilangkan barang bukti. Mau diambil dia hilang katanya, tidak ada di handphone-nya,” ujar Whisnu Hermawan
BACA JUGA:Cegah Kanker, Orang Tua Diharapkan Perhatikan Kesehatan Anak Sedini Mungkin
“Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," sambungnya.
Whisnu menambahkan, polisi menduga Indra Kentz diajari oleh seseorang agar dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti penipuan itu.
“Saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," tandas Whisnu.
BACA JUGA:Menag Rilis Aplikasi HajiPintar, Cek Fungsinya!
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan para korban kasus investasi bodong binary option Indra Kenz hingga Doni Salmanan untuk membuat kelompok kecil atau paguyuban.
"Para korban kami sarankan agar membentuk paguyuban bersama," ujar Agus Andrianto.
Agus mengimbau para korban agar tidak mengupayakan pengembalian kerugian secara sendiri-sendiri. Menurutnya lebih baik dibuat kelompok dan dilanjutkan dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengupayakan pendampingan sehingga lebih terakomodir.
BACA JUGA:Tegas! Bareskrim Buru 'Sosok' yang Bantu Indra Kenz, Targetkan Waktu 1 Minggu untuk Menangkap
"Kemudian tunjuk kuasa hukumnya dan menginventarisir nilai kerugian investasi yang sudah mereka lakukan. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, kalau sampai sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian bisa menjadi masalah belakangan," jelasnya.
Sebagai informasi, terdapat dua influencer yang menjadi tersangka kasus investasi bodong y
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: