Identitas Bos Besar Binomo Diungkap Kepolisian, Tapi Tak Bisa Ditangkap?
Identitas Bos Besar Binomo Diungkap Kepolisian--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil ungkap idenditas bos besar binomo.
Menurut penelusuran yang dilakukan, bos besar tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Pihak kepolisian pun menyebut, bos binomo itu kini berada di luar negeri, namun tidak dijelaskan detail lokasi negaranya.
BACA JUGA: 350 Unit Bus Dipersiapkan Buat Mudik Gratis, Buruan Daftar Lewat Link Ini
BACA JUGA: Masuk Bagian dari Bansos, Anggaran BLT Minyak Goreng Dibuat Lebih Cepat
“Saat ini identitas sudah ada, tapi WNA dan berada di sana di luar negeri,” ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.
Chandra meneruskan, identitas bos besar Binomo tersebut diketahui setelah manajer perusahaan 404 group yang teralifiasi dengan Binomo, Brian Edgar Nababan memberikan kesaksian.
404 group adalah perusahaan pengembang bisnis yang berbasis internet dan berpusat di St. Petersburg, Rusia yang terletak di paling Barat Rusia, dekat dengan perbatasan negara Jerman.
BACA JUGA: Pecco Bagnaia: Saya Lebih Yakin Sekarang, Saya Akan Kompetitif!
BACA JUGA: Kesehatan Mulai Menurun ? Berikut 5 Tips Menjaga Tubuh Tetap Sehat saat Puasa
Menurut Chandra, hal ini bukan kewenangan pihak kepolisian
"Dia punya bos lagi tapi tidak akan kita ungkap karena orang asing. Itu juga bukan kewenangan otoritas kita," jelas Chandra.
Perlu diketahui, Kepolisian telah mengamankan empat orang tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Yang pertama adalah Indra Kenz sebagai affiliator,berikutnya Brian Edgar Nababan (BEN) selaku manajer perusahaan 404 group yang teralifiasi dengan Binomo, dan Fakar Suhartami Prama alias Fakarich.
Selanjutnya Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Wiky juga menjadi salah satu mentor yang membantu Indra Kenz membuat grup Telegram dan mengajarkan para korban trading Binomo.
BACA JUGA: Usai Gelaran Piala Dunia 2022, Pep Guardiola Akan Latih Brazil?
BACA JUGA: Elf Terguling di Cirebon, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: