Sopir Truk Trailer Bermuatan 25 Ton Gula Pasir Ngaku Dibegal dan Diikat di Gunung Sindur, Ternyata...
Ilustrasi, Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang sopir truk trailer karena melakukan tindak pidana penggelapan 25 ton gula pasir di Cikande, Lebak-Ntmcpolri-
BACA JUGA:Daftar Menlu Hadiri Acara G20 di Bali, Siapa Saja?
Sardi yang menyuruh MI agar membuat laporan palsu atau berita bohong kepada pemilik truk bermuat 25 ton gula pasir itu
"Dia meminta Muhamad Idrus agar menyebarkan berita bahwa ia baru saja dibegal dan membuat laporan polisi dari peristiwa tersebut.
"Sehingga pemilik mobil bersimpati dan tidak menuduh Muhamad Idrus melakukan penggelapan," tutup Kombes Zulpan.
Daftar Barang Bukti
Berkat penangkapan MI di kediamannya di Lebak, Banten, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya;
1. 1 (satu) bundel kontrak kerjasama;
2. 1 (satu) lembar STNK mobil Truk Trailer dengan No. Pol B-9316-TEI;
3. 1 (satu) lembar Surat Jalan;
4. 1 (satu) lembar fotokopi BPKB mobil Truk Trailer dengan No. Pol B-9316-TEI;
5. Tangkapan layar berita detikcom yang berisi berita supir truck dirampok;
6. 1 (satu) lembar fotocpy Laporan Polisi.
DPB:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: