Sopir Truk Trailer Bermuatan 25 Ton Gula Pasir Ngaku Dibegal dan Diikat di Gunung Sindur, Ternyata...
Ilustrasi, Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang sopir truk trailer karena melakukan tindak pidana penggelapan 25 ton gula pasir di Cikande, Lebak-Ntmcpolri-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang sopir truk trailer PT. Janani Abadi Line yang mengangkut 25 ton gula pasir, mengaku dibegal dan dibuang di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini terjadi pada 28 Juni 2022 lalu, sopir bernama Muhamad Idrus (MI) mendapat tugas untuk mengirim 25 ton gula pasir.
Pengiriman 25 ton gula pasir tersebut dikirim dari Cikande, Kabupaten Lebak, menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Penangkapan Dede Yusuf di Persembunyianya Kawasan Ciracas, Begini Kronologisnya
Namun keberangkatan MI yang membawa 25 ton gula pasir itu tak kunjung tiba di lokasi pengiriman di Tanjung Priok
Modus ini dicurigai pemilik truk hingga dan akhirnya terdapat laporan di Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2022, dengan nomor laporan LP/A/675/VII2022/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa MI melakukan modus kalau dirinya mengaku telah dibegal atau dirampok.
Sehingga, dalihnya 25 ton gula pasir yang seharusnya dia kirim, dibawa kabur oleh perampok.
BACA JUGA:4 Alasan Penting Bubur Bisa Jadi Menu Sarapan yang Baik untuk Kesehatan
BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Jasad Pemancing yang Tenggelam di Tarumajaya
Menurut laporan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, perkara ini merupakan kasus Permufakatan Jahat dan Penggelapan.
Tindak pidananya sesuai dengan Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Undang-Undang Hukum Pidana.
Sopir berinisial MI itu telah membuat laporan bohong kepada pemilik truk, kalau dia telah dirampok di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: