Bharada E Layak Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ucap Eks Kadivkum Polri dan Eks Kabareskrim
Bharada E Harus Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka-Polisi Ooh Polisi-YouTube Channel
Kemudian Aryanto Sutadi mengkorelasikan kasus Bharada E dengan seseorang yang mengalami insiden perampokan.
BACA JUGA:Kebakaran Pabrik di Kalideres, Damkar Kerahkan 110 Personel
Meski seseorang membunuh perampok yang mengancam nyawanya, tetapi tindakan seperti itu akan tetap diproses oleh polisi.
"Walaupun nanti kan memang dibebaskan karena dia membela diri. Nah kayak gitu, makanya kemarin masyarakat ngajari bahwa sekarang polisi jadi hakim," ungkap Aryanto.
Sekadar informasi, sampai saat ini status Bharada E masih sebagai saksi dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Karena statusnya masih menjadi saksi, maka tidak mungkin polisi bisa menahan Bharada E. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa Bharada E bisa dijadikan tersangka ke depannya.
Sebelumnya, , mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto menyebut Bharada E sebagai sosok yang sangat sakti karena kekuatannya bisa melebihi jenderal.
Ia meyakini bahwa Bharada E punya daya tarik yang paling tinggi dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E disebut Bekto sebagai orang yang paling punya kekuatan tinggi dalam kasus ini dan paling sakti.
Hal tersebut disampaikan Bekto Suprapto saat berbincang-bincang dengan Mantan Kadiv hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube Polisi Ooh Polisi, Kamis 28 Juli 2022.
BACA JUGA:Prakiraan BMKG Cuaca DKI Jakarta, 29 Juli 2022: Jangan Heran, Hari Ini Akan Panas Sekali
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: