Sidang Doni Salmanan, JPU Bacakan Aliran Uang 'Crazy Rich Soreang' ke Artis dan Jabar Quick Respon

Sidang Doni Salmanan, JPU Bacakan Aliran Uang 'Crazy Rich Soreang' ke Artis dan Jabar Quick Respon

Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang daring pertamanya di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8). -Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-

Suami dari penyanyi dangdut Lesti itu menerima uang sebesar Rp 10 juta dari terdakwa padaa 29 Agustus 2021 untuk sumbangan yang diberikan kepada saksi pada saat melangsungkan pernikahan yang diselenggarakan di gedung pertemuan Tribrata, Jakarta Selatan.

Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai lebih dari Rp 497 juta kepada Youtuber Alffy Rev atau Zaenal Muttaqin senilai Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menyebut Doni pernah memberikan tas branded Christian Dior kepada Muhammad Attamimi atau dikenal Atta Halilintar.

“Saksi Muhammad Attamimi menerima 1 buah tas pria Christian Dior pada tanggal 23 November 2021,” sambung Jaksa.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah. Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: