Hayo Loh! Bupati Pemalang Kena OTT, Ada Dugaan Terima Rp 4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan

Hayo Loh! Bupati Pemalang Kena OTT, Ada Dugaan Terima Rp 4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan

KoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo --jpnn.com

"MAW (Mukti) juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ungkap Firli.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Adi Jumal Widodo pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Hyundai Stargazer Mengusung Konsep Futuristik dan Filosofi Khatulistiwa, Beda Daripada Lain!

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 34 orang termasuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK turut mengamankan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik Adi Jumal Widodo berisi uang Rp4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Wibowo sebanyak Rp680 juta, dan kartu ATM milik Adi jumal Wibowo.

BACA JUGA:Unit Alami Kerusakan 50 Persen Langsung Diganti Baru dengan Hino Insurance yang Diluncurkan di GIIAS 2022

Atas perbuatannya, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerim suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Ini Juga Tayang di Jambi Independent dengan Judul: Bupati Pemalang Kena OTT, KPK: Diduga Terima Rp4 Miliar dari Praktik Jual Beli Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: