Ayah Brigadir J Pertanyakan 4 ATM yang Menghilang, Kamaruddin Lakukan Pengusutan

Ayah Brigadir J Pertanyakan 4 ATM yang Menghilang, Kamaruddin Lakukan Pengusutan

Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa tahanan terpidana Ferdy Sambo cs. -M Ridwan-Jambi Ekspres

JAKARTA, DISWAY.ID – Samuel Hutabarat yang merupakan ayah Brigadir J beberkan barang anaknya yang menghilang dan hingga saat ini masih belum ada kabar beritanya termasuk 4 ATM.

Adapun 4 ATM tersebut meruoakan ATM dari bank BRI, BNI, Mandiri dan BCA.

“Selain itu juga terdapat dua buah HP, uang sejumlah Rp 62,587.000, jam tangan dan tas sandang warna hitam,” jelas Samuel.

Sementara itu beberapa waktu lalu pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening RR sebanyak Rp 200 juta pada tanggal 11 Agustus.

BACA JUGA:7 Uang Baru Diluncurkan BI, Dari Uang Seribu Rupiah Hingga Seratus Ribu Rupiah

BACA JUGA:Rekening Rp 900 Miliar Milik Ferdy Sambo Wajib Diselidiki Aliran Dananya: PPATK Bisa Mengungkap Itu!

Seperti diketahui banwa pada tanggal 11 Agustus tersebut Brigadir J telah meninggal dunia.

Akan tetapi Kamaruddin tidak menjelaskan nama bank yang digunakan dalam mentransfer uang Rp 200 juta dari rekening Brigadir J.

Kamaruddin mejelaskan bahwa dengan masih aktifnya rekening Brigadir J, berarti ada pihak yang menguasai rekening tersebut dan ini mengindikasikan pembobolan rekening dan pencucian uang.

“Kami mendapatkan informasi terkait dengan adanya transaksi direkening Brigadir J, namun kami masih belum mengetahui transaksi tersebut terkait permasalahan apa,” tambah Kamaruddin.

BACA JUGA:Sosok Tika Mega Lestari, Istri Pesulap Merah yang Ternyata Seorang Pencinta Korea

BACA JUGA:Denny Siregar dan Kawanan Buzzer Ikut Serang Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penulis Skenario Sudah Gagal!

“Ada dugaan dari uang tersebut milik almarhum serta dana taktis, namun jika dana taktis serusnya dilakukan permintaan pengembalian secara baik-baik,” tambah Kamaruddin.

“Jika dana tersebut milik almarhum tentunya meruakan pembobolan rekening karena pada saat transaksi tersebut terjadi, pemilik telah meninggal dunia,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: