Keputusan 'Nasib' Kombes Agus Nurpatria Imbas Bantu Sambo Terjawab, Irjen Dedi Prasetyo Kasih Bocoran

Keputusan 'Nasib' Kombes Agus Nurpatria Imbas Bantu Sambo Terjawab, Irjen Dedi Prasetyo Kasih Bocoran

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)--

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP bukan hanya melanggar satu pasal," buka Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

BACA JUGA:Johnson Panjaitan Sindir Keras Polri yang 'Mengusirnya' di Rekonstruksi: Jangan Ngomong Manis Tapi Penipu

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP." sambungnya.

Dedi menjelaskan, para tersangka kasus obstruction of justice dapat melakukan pelanggaran lebih dari satu pasal.

Hal ini dapat, kata Dedi, dapat dibuktikan saat proses persidangan berlangsung.

"Jadi orang itu bisa melanggara beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Irsus maupun tim dari Propam.

BACA JUGA:1,4 Juta Unit Kendaraan Terancam Bodong, Pemprov Jawa Tengah Gelar Program Pemutihan Pajak 2022

"Ini semua dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," jelasnya.

Di sisi lain, Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang etik dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan penuntutan.

“Hari ini jam 13.00 agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan,” ujarnya, Rabu 7 September 2022.

14 saksi dihadirkan dalam sidang etik Kombes Agus

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dalam sidang terhadap KBP ANP menghadirkan 14 saksi.

“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi, terkait terduga pelanggar atas nama KBP ANP,” ujar Dedi, Selasa 6 September 2022..

“14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, kompol HP, Kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH,” katanya,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemeriksa Ferdy Sambo CS Dengan Lie Detector Tidak Bisa Jadi Pegangan, Ito Sumardi: Keakuratan 50 - 60 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: