Keputusan 'Nasib' Kombes Agus Nurpatria Imbas Bantu Sambo Terjawab, Irjen Dedi Prasetyo Kasih Bocoran

Keputusan 'Nasib' Kombes Agus Nurpatria Imbas Bantu Sambo Terjawab, Irjen Dedi Prasetyo Kasih Bocoran

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP) mendapatkan sanksi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tegas untuk Kombes Pol Agus disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 7 September 2022.

Kombes Pol Agus Nurpatria disanksi usai jadi tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Karier Kombes Agus kini 'runtuh' imbas dirinya membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus polisi tembak polisi.

BACA JUGA:Ini Daftar 23 Napi Korupsi yang Dibebaskan Kemenkumham, KPK Akan Perberat Hukuman Koruptor

Sidang kode etik terhadap KBP ANP berlangsung selama dua hari sejak Selasa 6 September 2022 kemarin. 

Kemudian sidang sempat ditunda dan dilanjutkan kembali hingga berakhir hari Rabu 7 September 2022 sore.

Berdasarkan keputusan hasil sidang hari ini terhadap KBP ANP, pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C angka 1.

Kemudian, Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi ko Kode Etik Polri.

BACA JUGA:Pencarian Libatkan Kopaska, SAR TNI AL Temukan Titik Pesawat G-36 Bonanza T-2503 yang Jatuh di Selat Madura

Bukti 'telak' kesalahan Kombes Agus dalam membela Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan kode etik ini.

Peran Kombes Agus Nurpatria yakni adalah merusak CCTV.  Namun kabarnya, Kombes Agus bukan hanya merusak CCTV namun membuat pelanggaran lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: