Fakta Sidang AKBP Dalizon: Dikhianati Bawahan, Wajib Setor ke Kombes Anton Setiawan Setiap Tanggal 5

Fakta Sidang AKBP Dalizon: Dikhianati Bawahan, Wajib Setor ke Kombes Anton Setiawan Setiap Tanggal 5

Ilustrasi: Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan dan AKBP Dalizon-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id


Sidang terdakwa AKBP Dalizon di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (29/6). Foto: fadli sumeks.co-- 

Kumulatif karena dirinya sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12b UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Kasus suap di Dinas PUPR Muba ini juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori. 

Terjerat pula dalam kasus ini Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy.

Campur Tangan 

Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu, terdakwa AKBP Dalizon juga mengaku adanya campur tangan serta diduga menerima sejumlah aliran uang dari Herman Mayori sebagai Kadis PUPR saat itu.

Mantan Kapolres OKU Timur ini mengungkap ada tiga anak buahnya yang menjabat sebagai Kanit seperti Salupen, Pitoy serta Haryadi sempat meminta perlindungan agar namanya tidak diseret-seret turut menerima.

“Sempat mereka meminta tolong saya agar menutupi keterlibatan mereka, namun karena saya kecewa, jadi saya ungkap saja sebenarnya, termasuk saat menjalani sidang dari pertama kali,” ungkapnya seperti dikutip Disway.id dari Sumatera Ekspres.

AKBP Dalizon mengaku pimpinannya yakni Direktur Diteskrimsus Polda Sumsel saat itu selalu menyudutkannya.

BACA JUGA:Pengakuan AKBP Dalizon Setiap Bulan Setor Rp 500 Juta, Terakhir Terima 2 Kardus Isi Rp 10 Miliar

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: