Ini Pelanggaran AKBP Pujiyarto di Kasus Brigadir J, Kadiv Humas berikan Tanggapan

Ini Pelanggaran AKBP Pujiyarto di Kasus Brigadir J, Kadiv Humas berikan Tanggapan

Irjen Pol Dedi, pernyataan wanita diduga mantan ART Ferdy Sambo membuat Mabes Polri angkat bicara dan mengatakan bahwa pernyataan Susi hoax.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto (AKBP P) telah menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang kode di Gedung TNCC sejak Jumat 9 September 2022 pagi tadi. AKBP Pujiyarto (AKBP P) diduga ikut terlibat dalam skenario kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kemudian berikan tanggapan.

“Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tertanggal 9 Juli 2022,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

“Ini LP (Laporan Polisi) yang terkait yang masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual,” tambahnya.

BACA JUGA:Menhub Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojol: Tidak Mungkin Kita Menyenangkan Semua Pihak

Dedi menambahkan, AKBP menangani laporan tersebut dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya.

AKBP P dalam sidang KKEP disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Dedi.

BACA JUGA:Inilah 10 Keterangan Bripka Ricky Terkait Brigadir J di Rumah Magelang dBACA JUGA:Pasca Kenaikan Harga BBM, Daya Beli Masyarakat Mengkhawatirkan Para Pedagang: Kadang Stabil, Tidak Menentu!an Duren Tiga

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian jalani sidang kode etik.

Sidang kode etik tersebut berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 9 September 2022.

Sebelumnya, AKBP Jerry juga disidang karena diduga terlibat dalam 'melindungi' Ferdy Sambo dalam melakukan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: