Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Cs, Apakah Ada Tersangka Baru Soal Kasus Suap di Mahkamah Agung?
Dari hasil penggeledahan KPK di Mahkamah Agung dan rumah pribadi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, telah ditemukan bukti perkara.-Foto: Dok/Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meringkus 10 tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Namun sejauh ini, kasus ini belum ada pengembangan terkait tersangka baru dalam perkara suap di Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan saat ini memang belum ada tersangka baru.
BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Ngakunya Beri 'Apresiasi' ke Anies Baswedan: 'Siap Satu Komando? Siap!'
BACA JUGA:Usai Uji Coba Melawan Bahayangkara FC, Persija Jakarta Diliburkan Sejenak
Akan tetapi pihaknya tak menampik kemungkinan kasus ini akan berkembang dan akan ada tersangka baru.
"Belum. Semua nanti kalau sudah saatnya akan kita umumkan," katanya kepada disway.id.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial dan jajarannya hari ini datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Datangnya jajaran KY ke KPK untuk menjalin koordinasi terkait dengan kasus korupsi pengurusan perkara kepailitan di Mahkamah Agung yang juga melibatkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.
BACA JUGA:PPP Usung Anies Capres 2024, Pengamat: Berada di Jalan yang Benar
Berdasarkan pantauan, Mukti tiba di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 15.47 WIB dan didampingi dengan sejumlah orang.
Ketua KY, Mukti Fajar mengatakan pihaknya akan membantu KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang menjerat hakim di sektor peradilan.
"Seperti yang sudah kita konferensi pers kan kemarin, bahwa kita akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal teknis pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," katanya saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: