Polisi Gelar Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan, Irjen Dedi Prasetyo: Hadirkan 45 Orang Saksi dan 30 Adegan

Polisi Gelar Rekonstruksi Insiden Kanjuruhan, Irjen Dedi Prasetyo: Hadirkan 45 Orang Saksi dan 30 Adegan

Stadion Kanjuruhan Malang pasca-tragedi. Menjadi saksi atas tewasnya ratusan suporter sebakbola yang semestinya terhindar dari sikap hooliganisme sepakbola yang merugikan.--

MALANG, DISWAY.ID-- Pihak kepolisian akan menggelar rokonstruksi insiden maut di stadion Kanjuruhan, Malang hari ini di di lapangan sepakbola Mapolda Jatim, Rabu 19 Oktober 2022.

Rekonstruksi ini digelar melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan rekonstruksi insiden Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu. 

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam rekonstruksi ini dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.

BACA JUGA:Jadwal Arema vs Persebaya Disebut LIB Keputusan Bersama

"Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim, hari ini melakukan rekonstruksi," ujar Irjen Dedi dalam keterangannya.

"Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Irjen Dedi gak lupa mengucapkan terimakasih pada Polhukam dan Kajati Surabaya yang turut menyaksikan secara langsung rekonstruksi hari ini.

Kadiv Humas Polri juga menjelaskan, pada rekonstruksi kali ini penyidik fokus pada 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP. 

BACA JUGA:Sosok AKBP Ari Cahya Nugraha, Tim CCTV KM 50 yang Tolak Perintah Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Sambo

"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," jelas Irjen Dedi.

Tujuan dari rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari 3 tersangka tersebut dilihat juga oleh teman-teman Jaksa agar lebih jelas. 

Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti. 

Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya. 

BACA JUGA:Agus Nurpatria Tak Ajukan Nota Keberatan, Sosok Komandan yang Copot CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: