Alasan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto Akan Libatkan Ahli Pidana dan Psikologis

Alasan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto Akan Libatkan Ahli Pidana dan Psikologis

Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto akan mengajukan ahli pidana dan ahli psikologi.-Bambang Dwi Atmodjo-

Terdapat keadaan yang menimbulkan ke khawatiran atau terdakwa itu melarikan diri atau melakukan tindak pidana dan sebagainya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggalkan PN Jaksel Dengan Pengawalan Ketat

BACA JUGA:5 Personel Tim Puslabfor Selidiki Kebakaran Masjid JIC

“KUHP jelas melihat keadaan kapan Jaksa melihat keadaan itu orang itu, orang baru di limpahkan saat itu langsung ditahan, penahanan ini bukan penahanan lanjutan tapi adalah penahanan yang baru dilakukan oleh Jaksa,” ungkap Henry.

Masih dengan Henry, kita melihat tidak ada yang menimbulkan ke khawatiran terkait dengan Irfan Widyanto.

“Ahli yang kami ajukan dipersidangan sependapat dengan kami, secara tegas saya tanya penahanan terhadap pemohon ini sah atau tidak dia jawab tidak sah,” Kata Henry.

Pihak Henry akan akan menunggu langkah selanjutnya dan akan menunggu nama-nama saksi yang ada.

BACA JUGA:BPOM Ungkap Obat Sirup Berbahaya Tidak Beredar di Indonesia, Tak Ada Kaitannya Dengan Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:PT Transjakarta Yakin Revitalisasi Jadi Penyebab Lonjakan Penumpang

Menurutnya Jaksa juga harus melakukan koordinasi kepada tim penasihat hukum terdakwa.

Selain itu nantinya, pihak kuasa hukum Irfan Widyanto juga akan mempelajari keterangan dari saksi.

Pihak kuasa hukum juga belum mengetahui apakah nanti di sidang lanjutan para saksi akan digabungkan atau tidak dengan terdakwa.

“Kami juga akan mempelajari saksi ini bicara apa dan akan kami konfirmasi kepada terdakwa ‘Nah saksi ini begini, Bagaimana menurut anda’ yang benar seperti apa. Kami sendiri juga akan gali pernyataan terhadap saksi,” ujarnya.

BACA JUGA:Tiba-tiba Rem dan Gas Tak Berfungsi, Minibus Hangus Terbakar di Tol Lingkar Timur

BACA JUGA:Kisah Detty, Terbantu JKN saat Anak Balitanya Didiagnosis Kanker Langka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: