Irjen Teddy Minahasa Otak Kasus Penyalahgunaan Narkoba, AKBP Dody: Siap tidak Berani Jendral!
Adriel Viari Purba ungkap bahwa menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo syarat dari pihak AKBP Dody masih belum lengkap dalam mengajukan diri untuk perlindungan LPSK.-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa hukum dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, yaitu Adriel Viari Purba mengungkapkan, bahwa otak dari kasus penyalahgunaan narkoba Irjen Teddy Minahasa (TM).
Menurut Adriel dirinya tidak bisa mengungkapkan semua karena kasus tersebut masih dalam pendalaman.
“Kami di kantor hukum telah membuat tim khusus untuk mendalami ini semua,” tambah Adriel saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu 22 Oktober 2022.
Adriel menjelaskan bahwa intinya bahwa menirit kliennya AKBP Dody, pak TM ini yang memerintahkan untuk menyisihkan seperempat.
BACA JUGA:Hasil FP3 MotoGP Sepang 2022: Kejar Ketertinggalan Quartararo Incar Start Barisan Depan
“TM minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukit Tinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody,” tambahnya.
Adriel juga mengungkapkan bahwa AKBP Dody sempat berusaha menolak permintaan dari Irjen TM untuk menyisihkan barang Sabu sitaan tersebut, namun karena terus didesak akhirnya diam mau melakukannya.
“Saya lupa persis tanggalnya, kalau gak salah bulan Juni TM meminta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan dan tegas saya bilang, pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah,” tambahnya.
BACA JUGA:Rudolf 3 Hari Pelajari Cara Membunuh Dari Internet, Sempat Mau Sewa Pembunuh Bayaran
BACA JUGA:Begini Etilen Glikol Bikin Gagal Ginjal Pada Anak, Menkes: Membentuk Kristal Runcing
Masih dengan Adriel saat itu AKBP Dody bilang, ‘Siap tidak berani Jendral!’
Pada akhirnya TM mengirim kontak Linda dan meminta AKBP Dody menghubungi Linda untuk bawa barangnya ke JKT dan otomatis menjual.
“Jadi otak seluruh rentetan peristiwa ini sampai kejaringannya adalah otaknya TM, ini penjelsan Klien saya ya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: