Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU : Terdakwa Telah Menikmati Hasil Jual Sabu

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU : Terdakwa Telah Menikmati Hasil Jual Sabu

Irjen Teddy Minahasa yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika-Foto/Humas Polri/Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus peredaran gelap narkotika. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut, serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal tersebut sebagaimana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan, Terbukti Jadi Pengendali Peredaran Sabu 5 Kg

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

BACA JUGA:Linda Pudjiastuti Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut JPU 18 Tahun Penjara, Ini Faktor yang Memberatkannya

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.

Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

BACA JUGA:Dody Prawiraneraga Dituntut 20 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Berikut 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, yakni:

  1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
  2. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
  3. Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
  4. Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
  5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
  7. Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
  8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads