Undang Komnas HAM, BPOM Kaitkan Kasus Gagal Ginjal Akut dengan Kejahatan: Ini Sangat Penting
7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari Paracetamol Drop dan Sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.-tangkapan layar zoom-
Sehingga dengan dirilisnya 65 obat tersebut, maka ada 198 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.
Kepala BPOM, Penny Lukito memastikan bahwa 65 obat sirup yang baru diumumkan itu tidak mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.
"BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops," ujar Penny Lukito.
Adapun daftar 65 obat sirup yang sudah dipastikan aman oleh BPOM, sebagai berikut :
1. Ambroxol (obat batuk) Pemilik izin edar: Erlangga Edi Laboratories
BACA JUGA:Dakwaan Hendra Kurniawan: Cay Permintaan Bang Sambo, CCTV Sudah Dicek Belum?
2. Bisolvon (obat batuk) Pemilik izin edar: Aventis Pharma
3. Cataflam (obat radang) Pemilik izin edar: Novartis Indonesia
4. Chloramphenicol Palmitate (antibiotika) Pemilik izin edar: Meprofarm
5. Chlorphenamine Maleat (obat alergi) Pemilik izin edar: Yekatria Farma
6. Colicaid (anti kembung) Pemilik izin edar: Vitabiotics Healthcare
BACA JUGA:Kabar Buruk Buat Manchester City, Pep Guardiola Bilang Erling Haaland Mengalami Cedera Kaki
7. Coromecytin (antibiotika) Pemilik izin edar: Coronet Crown
8. Cotrimoxazole (antibiotika) Pemilik izin edar: Holi Pharma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: