Resmi! Hendra Kurniawan Diadili Jenderal Bintang Dua, Kini Sudah Bukan Lagi Anggota Polri

Resmi! Hendra Kurniawan Diadili Jenderal Bintang Dua,  Kini Sudah Bukan Lagi Anggota Polri

Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari anggota Polri dalam kasus obstruction of justice-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Secara resmi eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, kini bukan lagi seorang anggota polri.

Hendra dipecat dari Polri usai menjalani sidang tertutup bersama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 31 Oktober 2022 di Mabes Polri.

Sidang Hendra Kurniawan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.16 WIB.

BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri

BACA JUGA:Alasan Penangguhan Penahanan Hendra Kurniawan dan Agus Hingga Dikabulkan Majelis Hakim

Anak buah Ferdy Sambo ini diadili oleh Wairmasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan resmi dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Hendra Kurniawan salah satu di antara 7 tersangka kasus Obstruction of Justice di perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ia diduga berperan mengamankan barang bukti CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

BACA JUGA:Alasan Pengunduran Sidang Hendra Kurniawan Diungkapkan Majelis Hakim

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Keberatan Kesaksian Acay Soal Perintah Sambo Terkait CCTV

Keputusan pemecatan Hendra Kurniawa berdasarkan kolegial tim KKEP. Namun belum diketahui apakah mantan Jenderal Bintang Satu tersebut mengajukan banding atau tidak.

"Itu saja dulu," jelas Dedi.

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dijerat melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: