Resmi! Hendra Kurniawan Diadili Jenderal Bintang Dua, Kini Sudah Bukan Lagi Anggota Polri

Resmi! Hendra Kurniawan Diadili Jenderal Bintang Dua,  Kini Sudah Bukan Lagi Anggota Polri

Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari anggota Polri dalam kasus obstruction of justice-Bambang Dwi Atmodjo-

BACA JUGA:Cerita Awal Hendra Kurniawan Terjerumus Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo 'Mbak Mu Teriak-teriak'

“Tanggal 9 itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan screening itu. Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus,” terang Hendra.

“Yang menurut saksi karena dia ada di tol makanya tidak jelas suaranya?” tanya hakim.

“Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang,” papar Hendra.

Atas keberatan terdakwa, hakim kemudian bertanya ke Acay soal konsistensi dari kesaksian yang disampaikannya.

“Ok itu yang disangkal. Saudara tetep dengan keterangan saudara?” tanya hakim ke Acay.

“Siap,” jawab Acay.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang lanjutan kali ini, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Ari Cahya Nugraha alias Acay membantah instruksi dari terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengecek dan screening CCTV yang ada disekitar komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat dakwaan kepada terdakwa Hendra Kurniawan, yang berbunyi perkataan Hendra kepada Acay melalui sambungan telepon dari terdakwa Agus Nurpatria.

“Apakah saudara saksi masih ingat ‘Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?”,” tanya jaksa.

“Seingat saya tidak ada pembicaraan itu,” jawab Acay.

“Atau kalau ‘belum mumpung siang kamu screening?’,” sambung jaksa

“Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu,” jelas Acay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: