Anggota Polres Jakarta Selatan Diperiksa Dalam Sidang Hendra Kurniawan Cs

Anggota Polres Jakarta Selatan Diperiksa Dalam Sidang Hendra Kurniawan Cs

Ketua RT Duren Tiga serta anggota Propam kembali berikan kesaksian. Bambang Dwi Atmodjo.-bambang-

BACA JUGA:Tragedi Pesta Haloween di Seoul, Jadi Alasan Konser Dewa 19 Ditunda Tahun Depan

BACA JUGA:2 Eks Anggota Polri Tertangkap Basah Gunakan Sabu saat Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos

Hendra didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Rating Pemain AC Milan Vs RB Salzburg: Ini Alasan Giroud Layak Dinobatkan Pemain Terbaik Pertandingan

BACA JUGA:Rekomendasi Komnas HAM Minta Polri Dalami Pihak Terkait: Faktanya Kami Temukan Pelanggaran!

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin, di mana mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: