Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'
Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-
Ferdy Sambo, kata Kuat Maruf, meminta dirinya bersiap untuk dipenjara.
"Udah lah Wat ceritain semuanya saja, bohong-bohong itu capek Wat. Kamu siap saja dipenjara," ujarnya.
Mendengar kata-kata dari Ferdy Sambo tersebut, tangisan Kuat Ma`ruf langsung pecah.
Diketahui, Ferdy Sambo memerintahkan agar Kuat Maruf menghentikan kebohongannya dan menceritakan hal sebenarnya yang diketahui.
Ia meminta Kuat untuk berkata apa adanya kepada penyidik dan bersiap untuk masuk penjara.
Kuat Ma’ruf saat menjadi saksi pada sidang terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
Kuat Maruf mengaku menangis saat mendengar perintah dari Ferdy Sambo itu.
Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma`ruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: