KPU Bantah Intervensi di Provinsi, Afifuddin: Laporan ke Mana?
Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin-Intan Afrida Rafni-
"Ini memperlihatkan kultur otoritarianisme serta anti kritik mulai tumbuh dan berkembang di KPU RI," tulis dalam keterangan tersebut.
Dengan melihat kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membukakan pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik aduan ramai.
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
BACA JUGA:JPU Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Psikologi di Sidang Sambo
Melalui pos pengaduan tersebut, ditemukanlah dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU RI, yaitu dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat.
Sedangkan untuk intimidasi yang dilakukan oleh KPU Pusat, yakni pertama, ancaman mutasi yang ditujukan kepada pegawai KPU daerah jika menolak instruksi untuk mengubah status verifikasi partai politik.
Kedua, intimidasi terhadap jajaran KPU daerah terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah yang akan digelar tahun 2023.
"Sederhananya, jika menolak instruksi, maka tidak akan dipilih sebagai anggota KPU daerah mendatang," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: