Hakim Tegur Jaksa dan Kuasa Hukum, Tak Dapat Hadirkan Saksi serta Minta Libur Nataru

Hakim Tegur Jaksa dan Kuasa Hukum, Tak Dapat Hadirkan Saksi serta Minta Libur Nataru

Hakim teguran JPU karena batal hadirnya salah satu saksi dalam persidangan dengan terdakwa salah satu anak buah Sambo yaitu Irfan Widyanto.-PN Jaksel-

Selain memberikan teguran keras pada JPU, Majelis Hakim juga menolak permintaan libur Ntaru yang diajukan oleh kuasa hukum Irfan.

Kuasa hukum mengajukan jadwal persidangan lanjutan setelah Tahun Baru 2023 dan ditolak oleh Majelis Hakim.

BACA JUGA: Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, Chuck Putranto Takut Tanya Ferdy Sambo, Ada Apa?

BACA JUGA:Kronologi KM Nurul Hidayah Tenggelam di Kepulauan Seribu

Afrizal dengan tegas mengungkapkan bahwa persidangan tidak bisa dilakukan setelah tahun baru apalagi setelah tangal 5 Januari 2022.

Hakim kemudian menuturkan bahwa majelis hakim yang mengadili perkara tersebut juga tidak libur, sehingga hakim meminta tim kuasa hukum Irfan untuk bisa mengatur waktu.

“Tetap kita agendakan, supaya dapat mengatur waktu semaksimal mungkin,” jelas Afrizal.

BACA JUGA:Pengamat Energi dan Pertambangan Imbau Tak Perlu Terburu-buru Setujui Perubahan Kepemilikan Saham Pemegang IUP

BACA JUGA:7 Makanan yang Bisa Menghilangkan Jerawat, Wajah Akan Semakin Bersih

“Kalau saudara mau libur silakan aja, kan tim juga ada beberapa orang dan bisa diatur jika ada yang akan mengambil cuti. Saya kira cukup jelas,” tambahnya.

Dengan demikian sidang Irfan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan kemali saksi ahli dari JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: