Hakim Tegur Jaksa dan Kuasa Hukum, Tak Dapat Hadirkan Saksi serta Minta Libur Nataru
Hakim teguran JPU karena batal hadirnya salah satu saksi dalam persidangan dengan terdakwa salah satu anak buah Sambo yaitu Irfan Widyanto.-PN Jaksel-
JAKARTA, DISWAY.ID – Majelis Hakim memberikan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum tidak dapat hadirkan saksi dalam persidangan lanjutan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat 23 Desember 2022.
Hakim teguran JPU karena batal hadirnya salah satu saksi dalam persidangan dengan terdakwa salah satu anak buah Sambo yaitu Irfan Widyanto.
Adapun saksi yang batal dihadirkan oleh JPU adalah Hery Priyanto yang merupakan ahli digital forensik dari Puslabfor Polri.
Akibat batalnya kehahadiran saksi ahli tersebut, Majelis Hakim memberikan teguran dan sekaligus menginggatkan JPU untuk segera menyelesaikan pemanggilan ahli terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Senam Bagi Kesehatan Menurut Ilmu Pengetahuan, Bikin Badan Lebih Fresh!
Menjawab pertanyaan Hakim pihak JPU mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha untuk memanggil semua saksi.
“Kami sudah upayakan untuk hadirnya saksi ahli pada sidang hari ini, tapi tidak ada yang bisa dan berhalangan hadir semua,” ujar Jaksa.
Dalam tegurannya pada JPU, Ketua Majelis Hakim, Afrizal mengungkapkan jika JPU dinilai tidak dapat memaksimalkan waktu persidangan yang sudah diberikan.
Afrizal juga mengingat bahwa masa penahanan terdakwa makin berkurang.
BACA JUGA:Ranking Antipiretik
BACA JUGA:TVS Cirebon Resmi Hadir, Jamin Ketersediaan Sparepart dengan Diskon 20 Persen
“Saya ingatkan sekali lagi, nanti saya akan tetapkan jatah saudara. Kalau saudara serius dan tersangka ada masa penahanannya,” tegas Afrizal.
“Persidangan ini harus dijalankan secara marathon dan dapat di gelar hingga malam asal tidak sampai melewati jam 00.00. Penuntut umum berkali-kali saya ingatkan, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: