Susno Duadji Yakin Sekelas Polsek Bisa Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo: Kalau Bukan Orang 'Gede'..
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang etik usai fakta kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat mencuat ke publik.-TV Polri-
"Ini sengaja para pengacaranya atau advokatnya membuat tarian supaya majelis, jaksa dan publik terbawa oleh iramanya," kata Susno.
Ia melanjutkan, "Tujuannya apa kah hakim hanya berwenang menahan selama 30 hari diperpanjang 60 hati, jadi 90 hari."
Susno menjelaskan, jika persidangan ini telah melewati 90 hari masa penahanan para terdakwa, maka akan lain ceritanya.
"Perkara ini masuk tanggal 10 Oktober maka tanggal 9 Januari 2023 habis dan perkara ini bukan perkara yang sulit pembuktiannya, apakah akan ada perpanjangan istimewa atau tidak," terang Susno.
Lebih jelas, sebut Susno, jika perkara ini tidak diperpanjang maka Ferdy Sambo Cs akan bebas.
"Maka kalau tidak diperpanjang secara istimewa tanda petik, maka para terdakwa lima orang itu akan bebas menunggu putusan di luar, kalau sudah di luar lain ceritnya," beber Susno.
Susno Sindir Banyak Ahli Dihadirkan
Tak berhenti sampai di situ, Susno Duadji juga menyoroti banyaknya para ahli, termasuk ahli hukum pidana, yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini.
Katanya, proses persidangan akan semakin lama jika para ahli banyak yang dihadirkan oleh penasihat hukum para terdakwa.
Ia bahkan menyindir, jangan-jangan para ahli dukun juga akan dihadirkan di persidangan kasus Ferdy Sambo ini.
"Nanti lama-lama ahli dukun yang mereka undang ke sini, panjang lagi adu dukun," kelekar Susno.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pada Presiden dan Kapolri, Arman Hanis: Pahami Reaksi Publik
Pengakuan Richard Eliezer Jadi Alat Bukti Cukup
Susno lagi-lagi menekankan jika perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini sangat mudah dibuktikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: