Pandangan Said Karim Soal Pembunuhan Brigadir J : Mustahil Sambo Tenang Saat Dengar Istrinya Diperkosa

Pandangan Said Karim Soal Pembunuhan Brigadir J : Mustahil Sambo Tenang Saat Dengar Istrinya Diperkosa

Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri--

JAKARTA, DISWAY.ID-Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlanjut, Selasa 3 Januari 2023.

Agenda hari ini Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo menghadirkan saksi meringankan dakwaan. Saksi yang dihadirkan yakni pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim.

Said Karim dihadirkan menjadi saksi ahli a de charge atau meringankan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Fakta Ini

BACA JUGA:JPU Limpahkan Kasus Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang, Segera Disidangkan

Dalam kesaksiannya, Said Karim bicara soal Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Said, pasal tersebut layak didakwakan kepada dua pihak itu apabila syarat waktu merencanakan pembunuhan dan pelaku tengah dalam keadaan tenang saat melakukan perbuatan pidananya, terpenuhi. 

"Khusus terkait kasus ini Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan harus ada waktu dan berpikir dengan tenang," kata Said di ruang sidang. 

BACA JUGA:Susno Duadji Yakin Sekelas Polsek Bisa Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo: Kalau Bukan Orang 'Gede'

BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri Bereaksi

Said menyatakan mustahil Ferdy Sambo dalam keadaan tenang ketika telah mendengarkan cerita dari istrinya, Putri Candrawathi ihwal dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Karena itu, kata dia, Pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat didakwa kepada Ferdy Sambo yang merupakan otak di balik kematian Brigadir J. 

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa Ferdy Sambo ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," kata Said Karim.

Said menyakini semua laki-laki normal akan marah apabila istrinya dilecehkan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads