Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Ricky Rizal

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal saat menjadi saksi pada sidang terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-Di bawah arahannya, JPU Rudy Irmawan juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Brika Ricky Rizal  bersalah dan memvonisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa mengatakan pembelaan terbukti efektif dan persuasif dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. 

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoi dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum Ricky Rizal.

BACA JUGA:Babak Baru, Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Replik

Sementara Ricky Rizal juga mengaku tekanan berat yang dialaminya selama interogasi membuatnya enggan berkomentar lebih jauh atas tuduhan yang diterimanya.

Dia berharap pengadilan dapat menyelesaikan masalah ini secara adil. Terdakwa Ricky Rizal tidak dapat melawan dakwaan terhadapnya karena dia tidak kompeten untuk melakukannya.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU Rudi di ruang sidang. 

JPU menilai tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini. JPU menilai replik itu satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin 16 Januari 2023. 

BACA JUGA:Ricky Rizal Baca Nota Pembelaan : Saya Tidak Pernah Tahu Ada Rencana Pembunuhan

"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tutur JPU Rudi. Dalam perkara ini, Ricky Rizal dituntur delapan tahun penjara.

Ricky Rizal adalah satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: