Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Tegaskan Kliennya Tidak Pernah Dapat Perintah Langsung Dari Sambo
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
Tim kuasa hukum meyakini bahwa saat itu Baiquni sudah menolak perintah atasannya mengenai bukti rekaman DVR CCTV. Baiquni berinisiatif membackup data isi rekaman CCTV komplek Polri Duren Tiga.
BACA JUGA:Panglima TNI: Pilot Susi Air Belum Dievakuasi, Tapi Sudah Terdeteksi
Menurut Kuasa hukum, Baiquni Wibowo diperintahkan Ferdy Sambo tidak secara langsung tapi melalui Arif Rachman Arifin, kuasa hukum menyebut menolak perintah atasan berbeda-beda jenisnya tergantung situasi dan kondisi.
"Bahwa terdakwa Baiquni Wibowo saat menerima perintah dari Ferdy Sambo merupakan perintah terusan dari Arif Rachman, terdakwa sudah memberikan inisiatif untuk melakukan back-up data isi rekaman, hal ini wujud dari cara menolak perintah atasan, cara menolak perintah atasan bisa berbeda-beda, tergantung situasi dan kondisi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: