Rosti Simanjuntak Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok, Desak Hakim Tuntut Berat: Kami Mengharapkan!

Rosti Simanjuntak Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok, Desak Hakim Tuntut Berat: Kami Mengharapkan!

JPU menjatuhkan Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir J.-Tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berikan tudingan telak terhadap Putri Candrawathi.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan biang kerok dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Dengan begitu, Rosti Simanjuntak menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA:Pesan Haru Brigjen Krishna Murti Pada Almarhum Iptu Rochmat yang Hidupi 79 Anak Yatim

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” tegasnya.

Diketahui, Rosti Simanjuntak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk hadiri persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini, Senin 13 Februari 2023. 

Sebelumnya, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menantikan putusan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Begini 'Pesan Manis' Putri Sulung Sambo, Trisha Eungelica Sebelum FS dan PC Sidang Vonis di PN Jaksel

Selain itu, pihak keluarga Brigadir J juga mendukung Majelis hakim untuk berani membuat putusan yang setimpal dan seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo dengan vonis minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.

“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas, dilansir dari PMJ NEWS.

Tak hanya itu, Martin juga berharap putusan vonis terhadap Ferdy Sambo nanti dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Bereaksi Keras, Mahfud MD Sebut Aksi Koboi Sopir Fortuner Seperti Film Gengster, Pengemudi Brio Kuning Beri Kesaksian Begini

“Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga,” ucap Martin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: