KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Sidoarjo yang Baru Setahun Bebas Penjara, Emas hingga Jam Tangan Mewah Disita

KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Sidoarjo yang Baru Setahun Bebas Penjara, Emas hingga Jam Tangan Mewah Disita

KPK kembali melakukan penangkapan terhadap mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah, 8 Maret 2023.-KPK -

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menangkap SI mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

Saiful Ilah sendiri baru setahun bebas dari penjara kasus serupa, yakni tersangka suap beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia divonis penjara 3 tahun penjara setelah ditangkap dan diadili. 

Saiful Ilah bebas dari Lapas Kelas 1 Surabaya pada 7 Januari 2022 lalu. 

BACA JUGA:Ada Acara Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo, Akses Tol Surabaya - Gempol Lumpuh

Baru satu tahun bebas penjara, Saiful Ilah kembali ditangkap KPK dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 sampai dengan 26 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, Saiful Ilah diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bumitera, KPK Malaysia Tahan Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yasin

Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dalam bentuk uang dilakukan secara tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing. 

Sedangkan penyerahan dalam bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jenis jam tangan, tas, serta handphone mewah.

KPK juga menyita uang Rp 5,6 miliar, 10 Tas merek Tumi, satu tas merek Louis Vuitton, 4 unit ponsel dan logam mulia ukuran 50 gram dan 25 gram dan uang 64 ribu dollar Amerika Serikat. 

BACA JUGA:KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri

Besaran gratifikasi yang diterima hingga saat ini terhitung sejumlah sekitar Rp15 Miliar.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: