Mahfud MD Sebut Dugaan Pencucian Uang Transaksi Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Wamenkeu Jelaskan Begini

Mahfud MD Sebut Dugaan Pencucian Uang Transaksi Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Wamenkeu Jelaskan Begini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara -Kemenkeu RI-

Sehingga ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, bahkan sampai ke pengadilan tindak pidana kepabeanan yang prosesnya mulai dari 2017-2019. 

Namun di pengadilan Ditjen Bea Cukai kalah, kemudian melawan dengan mekukan kasasi.

Di kasasi, Suahasil berujar, Ditjen Bea Cukai menang, lalu pada 2019 dilakukan peninjauan kembali atau PK atas permintaan terlapor. Di PK ini, Ditjen Bea Cukai kalah. Karena dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya. 

"Teman-teman sudah mengetahui ya, sudah berkali-kali diuraikan yang namanya TPPU selalu terkait tindak pidana asalnya,” tutur dia.

Ketika tindak pidana asalnya ada kata dia, maka TPPU-nya bisa mengikuti. Namun, ketika tindak pidana asalnya tidak terbukti oleh pengadilan maka TPPU-nya gugur. Itu yang terjadi pada kasus tersebut.

Selain itu, menurut Suahasil, dalam periode 2016-2019 itu ada berbagai macam pertukaran data, termasuk diskusi atau rapat yang dilakukan antara Kemenkeu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Bahkan sempat juga disebut ada nama Sekretaris Jenderal Kemekeu Heru Pambudi yang menerima data.

Karena pada 2019 ujungnya kalah di pengadilan, kata dia, maka setahun kemudian Ditjen Bea Cukai melihat sepertinya modusnya sama dengan kasus 2016 itu. 

Sehingga pada 2020, Ditjen Bea Cukai kembali berdiskusi dengan PPATK untuk melihat kembali kasusnya, lalu PPATK mengirimkan kembali data mengenai modus yang terjadi.

"Ini ditindaklanjuti melalui beberapa macam rapat sampai dengan Agustus 2020 di satu rapat. Itu dikatakan bahwa kalau modusnya kasus 2016-2019 kita sudah dikalahkan di pengadilan, tindak pidana kepabeanan itu dikalahkan, modusnya sama,” kata Suahasil.

Sehingga dengan logika seperti, pada Agustus 2020 itu disepakati bahwa jika tindak pidana kepabeanannya tidak bisa, maka yang dikejar pajaknya. 

Kemudian PPATK mengirimkan lagi hasil pemeriksaan atau mengirimkan data kepada Direktorat Jenderal Pajal (Ditjen Pajak) yang dikirimkan Oktober 2020.

Kemudian oleh Ditjen Pajak di dalam statement ini adalah berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap tiga wajib pajak dan pengawasan terhadap tujuh wajib pajak orang pribadi. 

"Setelah dipaparkan bahwa indikasi pelanggaran bidang kepabeanannya berdasarkan situasi modus yang sama pada 2019 itu dinyatakan oleh PK tidak masuk,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads