Pesan Sang Ayah Pada Shane Lukas: Jangan Ada yang Dikurangi dan Ditambahi
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas turut menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengatakan, kliennya siap menghadiri persidangan tersebut.
"Iya, akan hadir, sudah siap," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa, 4 April 2023.
BACA JUGA:Beda Yamaha Aerox 155 Connected 2023 Varian Termurah dan Termahal
BACA JUGA:Kelebihan Wuling GSEV Platform Mobil Imut dari Wuling
Happy memastikan kliennya bakal menyampaikan secara jujur dan sesuai dengan kejadian yang dialami
"Dia responnya akan menyampaikan apa yg dia ketahui, apa yg dia alami, apa yg dia lakukan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Selain Shane Lukas, Mario Dandy juga dihadirkan sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: