Teddy Minahasa: Buat Apa Pertaruhkan Jabatan Demi Rp 300 Juta, Gaji Kapolda Sudah Cukup

Teddy Minahasa: Buat Apa Pertaruhkan Jabatan Demi Rp 300 Juta, Gaji Kapolda Sudah Cukup

Dalam pembacaan pembelaannya, Teddy Minahasa mengungkit Ferdy Sambo dalam Kasus KM 50-Andrew Tito-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam pembacaan pembelaannya, Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa dakwaan yang dituduhkan padanya adalah sebuah konspirasi hukum.

Bahkan dalam pembelaannya tersebut Teddy memberikan judul bahwa kasusnya merupakan industri hukum dan konspirasi pembelaannyang berisikan 10 halaman.

Dalam pembelaan tersebut Teddy dengan tegas menyangkal bahwa dirinya dirinya menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan uang.

BACA JUGA:Syarat Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD Menurut PPDB 2023, Berikut Cara Daftar dan Batasannya

BACA JUGA:Kabar Baik! Harga BBM Terbaru Kompak Turun Jelang Libur Lebaran, Pertamina Tambah Pasokan Bahan Bakar

Teddy menegaskan jika jabatan Kapolda Sumatera Barat sudah sangat cukup baginya untk memenuhi perekonomian keluarga tanpa harus menjual narkoba jenis sabu untuk menambah penghasilan.

"Mohon maaf saya bukan mengutarakan suatu kesombongan. Namun, apabila saya harus melakukan penyimpangan hukum seperti ini, hanya demi uang Rp 300 juta,” jelasnya.

Selain itu Teddy juga mengatakan jika dirinya telah melaporkan harta kekayaan secara transparan dan tidak mungkin dirinya nekat menjual sabu untuk mendapatkan uang dengan mempertaruhkan jabatan dan pangkatnya di Kepolisian.

BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Jumat 14 April 2023

BACA JUGA:Lebih dari 30 Ribu Guru di Wilayah 3T Dirangkul School Development Program Putera Sampoerna Foundation

Teddy menjelaskan bahwa dalam mendapatkan pangkat bintang Jendral Bintang Dua Polisi dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat bukanlah sesuatu hal yang mudah.

Merupakan susuatu yang tidak mungkin jika dirinya harus mengorbankan semua hanya untuk menjual sabu.

Sedangkan kuasa hukum dari Teddy, Hotman Paris menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus membela kliennya dari aspek hukum acara pidana.

Menurut Hotman, dalam kasus Teddy banyak terjadi pelanggaran hukum acara pidana bahkan sejak pembuatan berita acara pidana atau BAP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: