Melanggar Kode Etik, Dugaan Korupsi di Internal KPK Bakal Diproses

Melanggar Kode Etik, Dugaan Korupsi di Internal KPK Bakal Diproses

Ilustrasi KPK--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai KPK di lingkup bidang kerja administrasi.

Hal tersebut diungkap dalam keterangan resmi KPK bahwa dugaan tindak pidana ini awal diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut. 

BACA JUGA:Dramatis! Liverpool Selesaikan Transfer Dominik Szoboszlai Sebelum 1 Juli 2023

'Yakni dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," tulis keterangan resmi KPK, Jumat 30 Juni 2023.

"Atasan dan Tim selanjutnya melaporkan dugaan fraud ini kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal," tambahnya.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Klinik Aborsi di Kemayoran Jadi 9 Orang, Bakal Bertambah?

Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan Negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

Atas bukti permulaan tersebut, Inspektorat melalui Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

BACA JUGA:Resmi! 6 Stadion Bakal Digunakan Piala Dunia U-17, JIS Termasuk?

Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. 

Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

BACA JUGA:Panji Gumilang Siap-siap, Bareskrim Polri Bocorkan Pemanggilan Terkait Al Zaytun: Bisa Naik Penyidikin atau Tidak

Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan.

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat azas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: