Kepala SMAN di Pandeglang Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin

Kepala SMAN di Pandeglang Ditahan Polisi, Diduga Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menangkap EK di kediamannya.-Kasatreskrim -

SERANG, DISWAY.ID-- Kepala sekolah di Pandeglang, Provinsi Banten, berinisial EK ditangkap Unit Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang.

EK diduga korupsi saat menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang pada tahun 2013-2014 lalu.

Sementara saat ini, EK berstatus sebagai Kepala SMAN 4 Pandeglang.

BACA JUGA:Awas Rusak Mika Jendela Pesawat Kena Denda Rp 2,5 Miliar

EK ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang tahun anggaran 2013 dan tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp234.815.000.

Penangkapan terhadap EK dilakukan pada hari Kamis, 13 Juli 2023 sekira pukul 19.15 WIB oleh Unit III Tipidkor Reskrim Polres Pandeglang. Langsung dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton bersama Kanit III Tipidkor IPDA Jefri Martahi.

"Penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) SMA Negeri 3 Pandeglang. Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2024,” ungkap AKP Shilton.

BACA JUGA:8 WN Iran Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, Jaringan Golden Crescent Terancam Hukuman Mati

EK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Pandeglang. Untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Selain EK, pihaknya juga melakukan penangkapan terhadap Aip, pada malam sama sekira pukul 23.00 WIB. Statusnya selaku Komite SMA Negeri 3 Pandeglang.

Adanya seorang Kepsek ditangkap polisi, diakui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani.

BACA JUGA:Tradisi Ngagurah Dano Desa Wisata Cikolelet di Banten Digelar Agustus

Namun Tabrani mengaku tak mengetahui secara pasti kasus hukum tersebut, apalagi saat itu SMA/SMK belum menjadi kewenangan Pemprov Banten, melainkan Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: